FAQ

  1. Apakah RS Panti Rahayu menerima pasien BPJS?

    Ya tentu RS Panti Rahayu menerima pasien BPJS, Umum, maupun asuransi lainnya

  2. Bagaimana prosedur pasien BPJS di RS Panti Rahayu?

    Yang harus dilakukan, pertama pasien datang ke faskes tingkat 1/dokter keluarga untuk meminta rujukan yang ditujukan ke dokter spesialis/ RS Panti Rahayu. Kecuali dalam kondisi emergency/darurat, pasien tidak memerlukan rujukan. status emergency dokter yang menentukan.

  3. Apakah pasien yang ingin rawat jalan/kontrol bisa mendaftar via telepon?

    untuk pasien yang belum pernah berobat/periksa harus datang langsung ke RS untuk mengisi dan melengkapi identitas diri. Sedangkan pasien yang sudah pernah berobat sebelumnya bisa mendaftar via telepon di (0292) 421087, 422325, dan Whatsapp/SMS ke 08112773200.

  4. Apakah RS memiliki Sosial Media?

    Ada, facebook rsprpurwodadi pantirahayu yakkum dan Instagram rspantirahayu_yakkumpwd.

  5. Layanan apa saja yang ada di RS Panti Rahayu?

    Klinik Umum, Klinik Gigi, Klinik Kebidanan Dan Penyakit Kandungan, Klinik Penyakit Anak, Klinik Bedah Umum, Klinik Penyakit Saraf, Klinik Bedah Saraf, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Mata, Klinik THT, Klinik Paru, Klinik Radiologi, Klinik Patologi Klinis, Klinik Penyakit Kulit Dan Kelamin, Klinik Fisioterapi, Klinik Fisioterapi/Rehab Medic, Klinik Vct, Klinik Gizi, Klinik Kia/Kb, Klinik Orthopedic, Klinik Vct (Hiv/Aids), Konsultasi Psikologi.

  6. Bagaimana kalau mau menyampaikan keluhan atau masukan?

    Anda bisa menyampaikan keluhan ke nomor Whatsapp/SMS ke 08112773200. atau mengisi di kotak saran yang sudah kami sediakan di RS Panti Rahayu.

  7. Di RS Panti Rahayu ada dokter spesialis apa saja?

    Spesialis Anak, Spesialis  Saraf, Spesialis Bedah Saraf, Spesialis Bedah, Spesialis Anestesi, Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Klinik gigi, Spesialis Mata, Spesialis Kulit &  Kelamin, Spesialis Ortopedi, Spesialis THT, Spesialis Radiologi, Spesialis Patologi Klinis, Spesialis Paru, Spesialis Rehabilitasi Medik.