Ketika Anda sakit dan ingin berobat menggunakan kartu BPJS, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah
1.Berobat ke FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan Tingkat 1). FASKES 1 itu sendiri bisa berupa Puskesmas, klinik, dokter umum, atau rumah sakit tipe D. Biasanya, FASKES 1 Anda telah tertera pada kartu BPJS milik Anda pribadi.
2. Kalau harus ke rumah sakit, minta surat rujukan
Jika kondisi kesehatan Anda masih bisa ditangani dan diobati di FASKES 1, maka Anda tidak perlu lagi pergi ke rumah sakit. Namun, bila kondisi Anda memerlukan penanganan lebih lanjut, Anda akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
3.Pasien gawat darurat tidak perlu surat rujukan.
Bila mengalami kondisi darurat, Anda bisa langsung pergi ke rumah sakit tanpa memerlukan surat rujukan. Maksud darurat itu sendiri adalah kondisi genting yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, atau bahkan kematian. (Dokter yang menentukan)
4. Kelengkapan yang dipersyaratkan kepada pasien rawat jalan
- Kartu BPJS Asli beserta foto copynya
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
- Foto Copy Surat Rujukan dari FASKES 1
5. Kelengkapan yang dipersyaratkan kepada pasien rawai inap
- Surat Perintah Rawat Inap
- Kartu BPJS Asli beserta foto copynya
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Foto Copy KK (Kartu Keluarga)