
Pengurusan akta kelahiran gratis bagi bayi yang lahir di Rumah Sakit Panti Rahayu dengan syarat:
- Surat keterangan lahir dari RS Panti Rahayu
- Kartu Keluarga asli
- Legalisir akta perkawinan/buku nikah
- Fotocopy KTP Orangtua
- Menyiapkan nama bayi
NB: 1. Khusus bagi bayi yang lahir di RS Panti Rahayu , 2. Bagi KK/ alamat diluar kabupaten Grobogan, setelah menerima surat kelahiran dari RS Panti Rahayu, mohon segera mengurus akta kelahirannya di Dispendukcapil setempat.
